Kejati Tetap Akan Periksa Saksi Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI







Jaksa Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (26/7/2022) menegaskan, para saksi dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI kedepannya tetap akan diperiksa kembali oleh Jaksa Penyidik.

Diungkapkannya, sebab dalam proses penyidikan Jaksa Penyidik bisa kembali memanggil para saksi untuk diperiksa apabila masih membutuhkan keterangan dari saksi.

“Sebelumnya memang sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, dan kedepan jika Jaksa Penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi maka saksi-saksi tersebut akan dipanggil guna diperiksa kembali. Untuk itulah kedepan para saksi tetap akan dilakukan pemeriksaan terkait penyidikan dugaaan kasus tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini masih berjalan di Kejati Sumsel.

“Jadi proses penyidikannya masih terus dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!