Kejati Tetap Akan Panggil Para Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset Batang Hari Sembilan di Mayor Ruslan Palembang







Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat menggeledah Kantor BPN Kota Palembang terkait dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang..(Foto-Dok/Deddy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kedepannya masih tetap akan memanggil para saksi guna diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (27/8/2024).

Diketahui sebelumnya pada Senin (26/8/2024) Kejati Sumsel telah memeriksa saksi I mantan Kasubid Piutang Bapenda Kota Palembang tahun 2017 dan EPE mantan Kasubid BPHTB Bapenda Kota Palembang tahun 2017 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Bahkan sebelumnya sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan, mereka diantaranya; pada Rabu (21/8/2024) Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa AH mantan Kasi Penilaian dan Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang periode tahun 2016, A mantan Kasi PBB Bapenda Kota Palembang Periode tahun 2017, dan saksi B selaku Verifikator Pendaftaran PBB Bapenda Kota Palembang periode tahun 2016.

Kemudian pada Kamis (22/8/2024), Kejati Sumsel juga memeriksa saksi PM Kabid PBB dan BPHTB dan FP selaku Staf UPTD Bapenda Kecamatan IT I Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!