



“Dari penggeledahan yang dilakukan ini, diamankan dan disita sejumlah dokumen. Dimana dokumen tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk menghitung kerugian negaranya. Jadi, dalam perkara tersebut kita sudah melakukan sejumlah langkah penyidikan,” pungkasnya.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH sebelumnya mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah turun ke lapangan yang hasilnya ditemukan alat bukti, dan kemudian disatukan dalam berita acara pemeriksaan.
“Ending terakhir, kita telah mengajukan audit kerugian negara,” tegasnya.
Masih diungkapkannya, mudah-mudahan tidak lama lagi tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut akan terungkap.
“Mudah-mudahan segera mungkin dapat kita simpulkan siapa saja yang bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini,” tandas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Abdullah Noer Deny SH MH. (ded)

