



Dilanjutkan Vanny, sedangkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Kamis ini (2/1/2025) belum ada agenda saksi yang diperiksa lagi.
“Namun sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. Bahkan untuk kedepannya saksi-saksi tetap akan dijadwalkan pemanggilannya guna diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” pungkas Vanny.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, tidak akan lama lagi Kejati Sumsel akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini juga ada kerusakan lingkungan, dan tidak lama lagi (penetapan tersangka). Sebab kita masih menunggu dulu hasil audit penghitungan kerugian negaranya dari BPKP. Kalau untuk potensi kerugian negaranya sekitar Rp 600 miliar, tapi angka pastinya kita tunggu dari audit BPKP,” ungkap Umaryadi SH MH.
Diberitakan sebelumnya Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH menegaskan, jika jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut hampir Rp 900 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

