




“Pada penyidikan umum ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.
Lebih jauh Vanny mengatakan, dalam proses penyidikan perkara tersebut sebelumnya memang sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Bahkan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi. Oleh karena itulah penyidikan umum perkara Pasar Cinde ini terus berjalan di Kejati Sumsel,” paparnya.
Terkait pemeriksaan saksi, lanjut Vanny, pada hari Selasa ini (10/6/2025) belum ada agenda saksi yang dilakukan pemeriksaan.
“Nanti kalau ada update penyidikannya pasti kami sampaikan informasinya kepada rekan-rekan media,” pungkas Vanny.
Diketahui pada penyidikan perkara tersebut sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (4/6/2025) S HRD PT Magna Beatum tahun 2016 diperiksa Kejati Sumsel. Pada Selasa (3/6/2025) Kejati juga memeriksa Kepala BPKAD Sumsel tahun 2016 Laonma PL Tobing dan KA mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUCK Sumsel tahun 2016. HALAMAN SELANJUTNYA>>







