




Lanjut Vanny, Kejati Sumsel juga menghimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar dapat kooperatif guna memperlancar proses penyidikan.
“Nanti saksi-saksi akan diagendakan pemeriksaan, makanya kita imbau para saksi agar dapat kooperatif,” ungkap Vanny.
Lebih jauh diungkapkannya jika penyidikan perkara tersebut sejauh ini terus dilakukan pendalaman oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Jadi penyidikan terus dilakukan pendalaman,” tandas Vanny.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH telah mengatakan, dalam perkara Pasar Cinde ini pihaknya menemukan adanya bukti chatting di HP terkait halangi penyidikan perkara Pasar Cinde yakni bersedia pasang badan dengan kompensasi Rp 17 miliar.
“Dari itulah tidak menutup kemungkinan para tersangka yang ditetapkan dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan atau Obstruction Of Justice. Sebab dari hasil penyidikan ditemukan fakta bukti elektronik yakni chatting handphone, yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan, dimana ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar, serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka,” tegas Umaryadi SH MH.
Diungkapkannya, adapun modus operandi dalam perkara Pasar Cinde ini yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
“Terkait hal tersebut disetujui Pasar Cinde untuk dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS). Namun dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan,” paparnya.
Meski tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan, sambung Umaryadi SH HM, tetap dilakukan penandatanganan kontrak. Dimana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Akibat kontrak tersebutlah menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tandas Umaryadi SHM HM.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka di perkara ini yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ded)







