





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mendalami alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain selain empat tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang, yang pembangunannya mangkrak.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (6/7/2025).
Diketahui adapun empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel di perkara ini, terdiri dari; mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
“Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, pada penyidikan perkara Pasar Cinde ini tidak menutup kemungkinan kedepannya Kejati Sumsel akan melakukan tindakan hukum lainnya.
“Kejati Sumsel tentunya dapat melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara ini,” ujar Vanny.
Hal tersebut dapat dilakukan, sambung Vanny, karena proses penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Walaupun sudah ada empat tersangka yang telah ditetapkan, untuk penyidikan perkaranya kan terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







