Kejati Ternyata Juga Sita Barang Elektronik dari Penggeledahan Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit ke PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Sekitar Rp 1,3 Triliun









Terkait dokumen dan surat yang diamankan tersebut, sambung Vanny, hingga saat ini masih diteliti oleh Tim Jaksa Penyidik.

“Cukup banyak dokumen dan surat yang diteliti dan diteleah. Tujuannya yakni untuk penyitaan terhadap dokumen dan surat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kalau dokumen-dokumen dan surat yang tidak ada kaitannya nanti akan dikembalikan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

“Selain itu penggeledahan dilakukan karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025,” papar Vanny.

Dilanjutkannya, dikarenakan perkaranya sudah tahap penyidikan maka kedepannya saksi-saksi akan dijadwalkan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.

“Saksi-saksi akan diperiksa dalam rangka untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyidikan perkara ini,” tandas Vanny. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!