





Palembang, JN
Kejati Sumsel ternyata juga menyita barang elektronik dari penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (17/7/2025).
“Dari penggeledahan di empat lokasi yang telah dilakukan juga disita barang elektronik berupa handphone (HP) dan CPU Komputer,” tegas Vanny.
Dijelaskan Vanny, adapun empat lokasi yang telah digeledah Kejati Sumsel belum lama ini, terdiri dari; Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
“Dari penggeledahan tersebut dokumen dan surat cukup banyak diamankan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>








