




Diungkapkannya, adapun modus operandi dalam perkara Pasar Cinde ini yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
“Terkait hal tersebut disetujui Pasar Cinde untuk dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). Namun dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan,” paparnya.
Meski tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan, sambung Umaryadi SH HM, tetap dilakukan penandatanganan kontrak. Dimana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Akibat kontrak tersebutlah menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tandas Umaryadi SHM HM. HALAMAN SELANJUTNYA>>







