





Palembang, JN
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Rabu malam (2/7/2025) mengatakan, pihaknya menemukan adanya bukti chatting di HP terkait halangi penyidikan perkara Pasar Cinde yakni bersedia pasang badan dengan kompensasi Rp 17 miliar.
Hal tersebut ditegaskan Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH saat merilis penetapan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan /pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang.
Adapun empat tersangka tersebut yakni Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
“Tidak menutup kemungkinan para tersangka yang ditetapkan dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan atau Obstruction Of Justice. Sebab dari hasil penyidikan ditemukan fakta bukti elektronik yakni chatting handphone, yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan, dimana ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar, serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka,” tegas Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







