





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kini sedang melakukan penelitian terhadap dokumen dan surat yang diamankan dari penggeledahan di empat lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (14/7/2025).
“Untuk hari Senin ini belum ada agenda pemeriksaan saksi. Sebab Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih meneliti dokumen dan surat yang diamankan dari penggeledahan di empat lokasi,” tagasnya.
Dijelaskannya, adapun empat lokasi yang telah dilakukan penggeledahan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, yakni; Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
“Penggeledahan di empat lokasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. Dimana hasil penggeledahan diamankan dokumen dan surat. Nah, sejumlah dokumen dan surat tersebutlah yang saat ini masih diteliti,” jelas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>







