




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Mohd Radyan SH MH, Jumat (24/6/2022) menegaskan, putusan 12 terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya saat ini belum ada yang incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap, karena semuanya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, adapun dasar banding Kejati Sumsel, yakni tuntutan pidana para terdakwa tersebut yang sebelumnya sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat di persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Karena putusan Hakim pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang ada perbedaan dengan tuntutan JPU makanya kami banding. Dari hasil banding tersebut kini ada yang masih proses di Pengadilan Tinggi Palembang, dan ada juga yang masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung,” tegasnya.
Dirincikan Kasi Penkum Mohd Radyan, perkara jilid 1 untuk terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dituntut JPU dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun.
Namun saat vonis Hakim pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang untuk Eddy Hermanto divonis 12 tahun penjara, dan pada banding tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

