



Adapun dua tersangka tersebut, yakni; tersangka Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel, dan Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.
“Dari kedua tersangka tersebut, untuk tersangka yang merupakan Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel telah dilakukan penahanan. Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel nanti akan kita panggil guna diperiksa dengan status tersangka,” paparnya.
Dilanjutkannya, dikarenakan perkara tersebut masih tahap penyidikan maka kedepannya saksi-saksi tetap berpeluang dilakukan pemanggilan untuk diperiksa.
“Pemeriksaan saksi akan dilakukan kembali guna melengkapi berkas perkara penyidikannya,” tandas Kasi Penkum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

