Kejati Tegaskan Tetap Periksa Saksi Dugaan Korupsi SERASI 2019







“Adapun tujuannya mengupulkan alat bukti, yakni untuk mengungkap tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.

Dilanjutkannya, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan sejumlah kegiatan penyidikan.

“Adapun kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, yakni Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel serta penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Banyuasin,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” ungkapnya.

Terpisah, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin sebelumnya mengatakan, Program SERASI tahun 2019 dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin disaat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!