Kejati Tegaskan Tetap Periksa Para Saksi Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI







Jaksa Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan. (Foto-Dok/Dedy/KoranSN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (2/10/2022) menegaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI, para saksi tetap akan dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.

Sebab menurutnya, perkara tersebut hingga kini terus dilakukan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Pemanggilan para saksi untuk diperiksa masih dilakukan kedepannya. Kecuali berkasnya sudah lengkap atau P21 barulah tidak ada lagi pemriksaan saksi-saksi. Namun untuk perkara ini kan tersangkanya belum ada ditetapkan, dan perkaranya masih penyidikan. Dari itu kedepan para saksi akan kita lakukan kembali pemanggilan guna diperiksa,” tegasnya.

Masih dikatakan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, para saksi diperiksa dalam rangka melengkapi berkas penyidikan.

“Selain itu jika ada permintaan dari Ahli terkait keterangan saksi untuk kepentingan audit penghitungan kerugian negara maka Jaksa Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!