Kejati Tegaskan Tetap Pada Tuntutan 10 dan 15 Tahun Penjara Untuk Mukti & Ahmad Nasuhi







Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riadi SH MH didampingi Jamiah Haryanti SH MH, Agusten Imanuddin SH, Iskandarsyah Alam SH dan Rizki Handayani SH saat membacakan tuntutan untuk Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mengatakan, dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Dengan ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana, yakni; untuk terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU di persidangan.

Dalam perkara ini, perbuatan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!