Kejati Tegaskan Tetap Pada Tuntutan 10 dan 15 Tahun Penjara Untuk Mukti & Ahmad Nasuhi







“Untuk yang subtansi tentunya akan kita tanggapi di ruang sidang pada sidang berikutnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Jumat (17/12/2021) kedua terdakwa dan penasihat hukum telah membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sebelumnya pada sidang yang digelar, Rabu (8/12/2021) kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!