



“Untuk yang subtansi tentunya akan kita tanggapi di ruang sidang pada sidang berikutnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Jumat (17/12/2021) kedua terdakwa dan penasihat hukum telah membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sebelumnya pada sidang yang digelar, Rabu (8/12/2021) kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

