Kejati Tegaskan Tetap dengan Dakwaan Terkait Eksepsi Aran Haryadi & Asri Wisnu Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel







“Saat di Kejati Sumsel terdakwa tidak ditahan karena sakit jantung, bahkan sudah ada hasil pemeriksaan dari Dokter Kejaksaan. Karena saat ini terdakwa sudah disidangkan maka untuk penahanan terdakwa merupakan wewenangan Hakim,” pungkasnya.

Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai tidak mengangkat handphonenya.

Namun sebelumnya M Taufan Yulistian selaku Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel telah mengatakan, jika pihak Bank Sumsel Babel pada perinsipnya tetap mengikuti proses hukum.

“Pada perinsipnya kita ikuti proses hukum. Jadi kami taat dengan hukum dan BSB akan koperatif,” tandas Taufan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!