



Meskipun belum ada agenda pemeriksaan saksi, lanjut Radyan, karena perkara tersebut sudah penyidikan dan telah ada dua tersangka yang ditetapkan maka kedepan saksi-saksi dapat dipanggil lagi untuk diperiksa.
“Sedangkan untuk dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini kondisinya masih sakit. Olah karena itu, tersangkanya tidak bisa dilakukan pemeriksaan. Sebab, sakit merupakan hak dari tersangka untuk tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Diketahui, adapun dua tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus tersebut, yakni Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

