




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Selasa (20/9/2022) menegaskan, dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini terus dilakukan penyidikan.
Diungkapkannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut Jaksa Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Jadi, dugaan kasus tersebut masih terus kita lakukan penyidikan,” katanya.
Menurutnya, bahkan kedepan para saksi tetap diagendakan pemanggilan lagi guna dilakukan pemeriksaan.
“Sebelum saksi diperiksa awalnya Jaksa Penyidik akan lebih dulu melayangkan surat pemanggilan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk penetapan tersangka dalam dugaan kasus tersebut masih menunggu hasil penghitungan audit kerugian negaranya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

