Kejati Tegaskan Tersangka Harnojoyo Diperiksa Hingga Tiga Kali Terkait Pendalaman Penyidikan Perkara Pasar Cinde









Masih dikatakannya, tersangka yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang tersebut menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.

“Selain diperiksa dengan status tersangka, H juga dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sebagai saksi.
Jadi H diperiksa sebagai tersangka dan sebagai saksi pada pendalaman penyidikan ini,” jelasnya.

Diungkapkannya, pemeriksaan terhadap tersangka Harnojoyo dilakukan Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka yang telah ditetapkan.

“Pada perkara ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan, yakni lima orang tersangka. Oleh karena itulah pemeriksaan H mantan Walikota Palembang sebagai tersangka dan sebagai saksi termasuk untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” tandas Vanny.

Adapun lima tersangka yang sudah ditetapkan di perkara tersebut, yaitu; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.

Sementara pantauan di lapangan, pada Jumat (25/7/2025) sekitar Pukul 17.00 WIB Harnojoyo selesai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Harnojoyo dikawal petugas kejaksaan ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pakjo Palembang.

Saat diwawancarai wartawan apakah ada yang mau disampaikannya? Harnojoyo hanya menjawab cukup.

“Cukup,” jawab Harnojoyo.

Ketika kembali ditanya wartawan soal BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde? Harnojoyo bungkam sembari masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!