Kejati Tegaskan Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya yang Alihkan Aset Pidananya Menjadi Berat







“Kalau terdakwanya disangkan Pasal 18 dalam tuntutan JPU maka selain pidana pokok terdakwa tersebut juga dituntut membayar uang pengganti, dan apabila usai putusan dan putusannya telah incrah bagi terdakwa yang tidak sanggup menbayar uang pengganti maka asetnya disita. Kemudian jika aset yang disita nilainya tidak menutupi uang pengganti tersebut maka dijatuhkan hukuman tambahan selain hukuman pidana pokoknya,” terangnya.

Bukan hanya itu, lanjut Radyan, bagi para terdakwa yang tidak mau membayar uang pengganti kerugian negara untuk hak-hak terdakwa saat menjadi terpidana nanti tidak diberikan.

“Sehingga seluruh pidana yang dijatuhkan seperti pidana pokok, pidana denda, dan pidana terkait uang pengganti harus dijalani oleh terpidana tersebut. Dari itulah hukuman pidananya akan menjadi berat,” ungkapnya.

Lebih jauh diterangkannya, jika dalam perkara tindak pidana korupsi para terdakwa diberikan hukuman pidana uang pengganti bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi.

“Namun dalam penerapan hukuman uang pengganti tersebut dilihat dulu dari fakta sidangnya apakah terdakwanya terbukti mendapatkan ‘percikan’, kalau terbukti tentunya si terdakwa tersebut akan disangkan Pasal 18 tentang pidana uang pengganti kerugian negara,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!