




Palembang, JN
Para terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang mengalihkan aset karena tidak mau membayar uang pengganti (UP) kerugian negara, maka hukuman pidananya menjadi berat.
Demikian ditegaskan Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (5/12/2021).
“Jadi apabila terdakwanya mengalihkan aset karena tidak mau membayarkan uang pengganti tentu hukuman pidananya menjadi berat,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi uang pengganti diterapkan kepada para terdakwa yang disangkan Pasal 18. HALAMAN SELANJUTNYA>>


Pages: 1 2