




“Di pertemuan itu terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku kontraktor bertanya kepada terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin bagaimana sistem pembayaran fee, dan dijawab Apriansyah fee dibayarkan sebelum kegiatan berjalan. Kemudian Wisnu Andrio Fatra alias Rio meminta kepada terdakwa Apriansyah agar komitmen fee tersebut dibayarkan bersamaan dengan kegiatan berjalan dan dapat diberikan satu pintu lewat terdakwa Apriansyah kemudian disetujui oleh terdakwa Apriansyah. Selanjutnya sekira bulan Juni 2023 diadakan pertemuan di rumah makan di daerah sekitar Km 5 Kota Palembang, dimana terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio bersama saksi Ipan Herdiansyah alias Evan bertemu dengan terdakwa Apriansyah selalu Kadis PUPR Banyuasin, terdakwa Arie Martharedo dan saksi Yulinda selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banyuasin. Pertemuan itu memperkenalkan saksi Yulinda. Di pertemuan itu saksi Yulinda memperkenalkan stafnya bernama saksi Rifqi Anugerah selalu Panitia Lelang,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
Lanjut JPU, bahwa empat kegiatan proyek pekerjaan dalam perkara ini untuk alokasi anggarannya termasuk dalam kegiatan Kabupaten Banyuasin yang memperoleh penetapan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
“Adapun empat peroyek pekerjaan tersebut yakni pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembuatan saluran drainase RT 09, RT 11, RW 03 Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, dan pengecoran jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Bahwa terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan terhadap empat pekerjaan proyek tersebut, dan ada pekerjaan fisik yang belum selesai dan terdapat beberapa item terpasang tapi tidak sesuai kontrak atau volume dan mutu sehingga merugikan keuangan negara Rp 688.325.567,53,” kata Tim JPU.
Perbuatan para terdakwa di perkara ini, sambung JPU, diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Atau Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas JPU.
Terkait dakwaan JPU tersebut, dari ketiga terdakwa hanya terdakwa Arie Martharedo yang mengajukan eksepsi. (ded)

