Breaking News

Kejati Tegaskan Tak Menutup Kemungkinan Mantan Ketua DPRD Sumsel Dihadirkan Disidang Fee 20 Persen Terdakwa Arie Martharedo







Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Senin (2/6/2025) menegaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati dalam sidang terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, yang didakwa JPU menerima fee proyek 20 persen pada perkara dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023.

Diketahui di perkara tersebut tiga terdakwa kini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. ketiganya, yakni; Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor.

“Tidak menutup kemungkinan Anita mantan Ketua DPRD Sumsel akan dihadirkan JPU dalam persidangan terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel. Sebab kita akan melihat dulu fakta persidangannya, kalau diperlukan oleh JPU dan Majelis Hakim maka mantan Ketua DPRD Sumsel ini bisa dihadirkan di persidangan,” tegas Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH.

Menurutnya, terkait disebutnya nama RA Anita Noeringhati mantan Ketua DPRD Sumsel dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan dikarenakan dakwaan disusun Tim JPU berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), sehingga mesti jelas terkait kronologisnya.

“Di persidangan JPU membacakan kronologis perkara tersebut sehingga disebut nama mantan Ketua DPRD Sumsel. Dimana diceritakan di dakwaan bahwa awalnya Anita yang saat itu menjabat Ketua DPRD Sumsel melaksanakan kunjungan kerja. Setiba di lokasi ada penyampaian proposal dari Lurah ke terdakwa Arie Martharedo. Terkait hal tersebutlah nama Ibu Anita disebut di dalam dakwaan,” terangnya.

Lanjutnya, sedangkan terkait apakah ada peran keterlibatan mantan Ketua DPRD Sumsel di perkara ini? Dari hasil penyidikan sebelumnya telah disampaikan oleh Kajati Sumsel, jika tidak ada keterlibatan mantan Ketua DPRD Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!