



Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak Bank Sumsel Babel mengikuti proses hukum terkait dugaan kasus korupsi kredit tersebut.
“Sedangkan untuk dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejati, tentunya kami akan melakukan pendampingan,” pungkas Taufan.
Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Palembang, Said Husein SH MH mengatakan, jika jadwal sidang kedua tersangka tersebut telah ditetapkan, dimana sidang perdanya digelar Jumat 25 Maret 2022 mendatang.
“Untuk Majelis Hakimnya terdiri dari Ketua Majelis Hakim Pak Efrata Tarigan, kemudian Hakim Anggota yakni Sahlan Efendi dan Ardian Angga,” pungkasnya. (ded)

