



Dalam dugaan kasus tersebut berkas perkara Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sehingga dalam waktu dekat persidangan kedua tersangka segara digelar.
“Terkait tersangka (Aran Haryadi) tidak ditahan (saat penyidikan) karena tersangka sakit operasi jantung baypass. Bahkan ketika akan dilakukan tahap II tersangka tersebut sakit Covid hingga berkas perkaranya kala itu kita limpahkan ke PN Palembang,” tandasnya.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Selasa (22/3/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada diluar jangkauan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

