




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (16/1/2022) menegaskan, Kejati Sumsel segera melimpahkan berkas Alex Noerdin dan Mudai Madang tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurutnya, dari para tersangka sejauh ini berkas perkara kedua tersangka tersebut yang belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk berkas perkara kedua tersangka tersebut segera dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel ke pengadilan,” tegasnya.
Masih dikatakannya, jika sejauh ini belum dilimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan lantaran kedua tersangka tersebut selain tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya juga merupakan tersangka dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

