




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (1/8/2022) mengatakan, para saksi masih berpeluang dipanggil lagi untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
Menurutnya, sejauh ini memang Kejati Sumsel masih menunggu hasil audit kerugian negaranya keluar. Meskipun demikian, para saksi kedepannya masih dapat dipanggil guna dilakukan pemeriksaan kembali.
“Jadi walaupun kita masih menunggu hasil audit kerugian negara namun dalam proses penyidikan apabila Jaksa Penyidik menilai masih membutuhkan keterangan saksi, maka kedepan para saksi masih berpeluang dipanggil guna diperiksa lagi,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

