



Informasi yang dihimpun, jika sudah sekitar 3 tahun Kantor Pemasaran Aldiron Plaza PT Magna Beatum tersebut kosong usai ditutup.
Pantauan di lapangan, disaat Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masuk ke dalam Ruko tampak pintu masuk terhalang dengan sarang laba-laba sehingga untuk masuk ke dalam Ruko Jaksa Penyidik terlebih dahulu membersihkannya menggunakan sapu yang ada di lokasi. Selain itu seluruh ruangan gelap dan penuh dengan debu.
Sekitar 15 menit Tim Jaksa Penyidik memeriksa setiap ruangan, selanjutnya Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel meninggalkan lokasi tanpa membawa berkas ataupun dokumen.
Diketahui sebelumnya sejumlah lokasi telah dilakukan penggeledahan oleh Kejati Sumsel terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan, pada Selasa (15/4/2025) Tim Jaksa Penyidik menggeledah sejumlah lokasi. Adapun lokasi yang digeledah yakni Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor BPKAD Kota Palembang.
“Untuk di Gudang Arsip BPKAD Sumsel merupakan rangkaian dari penggeledahan Kantor BPKAD Sumsel, sehingga dalam Sprint Penggeledahan hanya Kantor BPKAD Sumsel. Jadi totalnya ada empat lokasi yang digeledah, terdiri dari; Kantor Perumda Palembang, Kantor BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor BPKAD Kota Palembang,” jelas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>

