




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Selasa (26/7/2022) menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI yang dilakukan Jaksa Penyidik bertujuan untuk mengungkap tersangka di perkara tersebut.
Menurutnya, jika dalam perkara itu untuk saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka, namun yang jelas penyidikan yang kini dilakukan untuk mengungkap tersangkanya,” ujarnya.
Masih dikatakannya, hingga kini kegiatan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut masih terus dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Penyidikannya berjalan, dan perkara tersebut masih kita lakukan penyidikan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

