




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Senin (9/5/2022) menegaskan, pihak Bank Sumsel Babel akan dihadirkan dalam sidang dua terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun dua terdakwa tersebut, yakni; Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel).
“Saat ini terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana sedang dalam proses persidangan, dan disidang kedua terdakwa ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan menghadirkan saksi dari pihak Bank Sumsel Babel,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

