




“Dua saksi yang diperiksa, yakni ERN mantan Kepala Bappeda Sumsel tahun 2015 dan saksi EC mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel tahun 2014,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dikarenakan perkara Pasar Cinde ini telah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel maka kedepannya saksi-saksi tetap akan dijadwalkan pemeriksaanya.
“Para saksi masih tetap akan diperiksa karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan,” tandasnya.
Diketahui pada penyidikan perkara ini tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (30/4/2025) Kejati Sumsel memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, D Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sumsel yang menjabat saat ini dan DS mantan Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumsel tahun 2014.
Kemudian pada Senin (28/4/2025) Kejati memeriksa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel tahun 2014-2016 dan B Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016. Lalu pada Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015 dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 juga diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>







