




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Rabu (17/8/2022) menegaskan, proses penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Banyuasin yang dilakukan Jaksa Penyidik bertujuan untuk mengungkap tersangka dalam perkara tersebut.
Dijelaskannya, dari penyidikan yang dilakukan sejauh ini Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mengumpulkan alat bukti.
“Belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin, dan hingga kini penyidikan masih terus kita lakukan karena proses penyidikan bertujuan untuk mengungkap tersangkanya,” tegasnya.
Masih dikatakannya, pada kegiatan penyidikan yang berjalan Jaksa Penyidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti, diantaranya dengan memeriksa para saksi.
“Sudah ada sejumlah saksi yang telah kita periksa dalam perkara ini, diantaranya saksi dari Ketua Gapoktan di Banyuasin, saksi dari UPKK Gapoktan di Banyuasin hingga para saksi dari pihak kabupaten dan provinsi. Bahkan kedepan saksi-saksi tetap kita agendakan pemeriksaannya,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

