




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Selasa (2/8/2022) menegaskan, proses penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin yang kini dilakukan Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel yakni untuk mengungkap tersangkanya.
Dijelaskannya, dari itulah dalam kegiatan penyidikan yang kini sedang berjalan Jaksa Penyidik tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Jadi proses penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap tersangkanya, dan Jaksa Penyidik masih terus bekerja melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangka dalam dugan kasus korupsi Program SERASI 2019 di Kabupaten Banyuasin,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dikarenakan di perkara itu belum ada tersangka yang ditetapkan maka penyidikan yang dilakukan merupakan penyidikan umum.
“Untuk saat ini masih dalam tahap penyidikan umum, dan nanti kalau sudah ada tersangkanya maka masuk dalam tahapan penyidikan khusus,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan sejumlah langkah penyidikan sudah dilakukan oleh Jaksa Penyidik, yakni menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel yang penggeledahannya telah dilakukan belum lama ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>

