



Kemudian untuk PT Magna Beatum selaku pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan/pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, sambung Vanny, tidak jadi dilakukan penggeledahan karena kantor tersebut sudah tutup.
“Setelah Tim Penyidik tiba di kantor tersebut ternyata sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi, sehingga Tim Penyidik tidak jadi melakukan penggeledahan,” tandas Vanny.
Diberitakan sebelumnya, dalam proses penyidikan perkara ini sujumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015 dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Kemudian Kejati juga telah memeriksa mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 Harnojoyo yang pemeriksaannya dilakukan pada Kamis (10/4/2025). Harnojoyo diperiksa Tim Jaksa Penyidik selama tujuh jam. Bukan satu kali itu saja Harnojoyo diperiksa oleh Kejati, karena pada Senin (25/9/2023) Harnojoyo juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
Selain sudah memeriksa Harnojoyo, pada Senin lalu (7/8/2023) Kejati Sumsel juga memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad.
Sedangkan untuk para saksi yang sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan, terdiri dari; pada Senin (11/9/2023) Kejati memeriksa AAF, WWW dan S selaku Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde dan saksi L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

