



Menurut Vanny, pada proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi.
“Penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel,” tandasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya telah mengungkapkan tujuh lokasi yang telah dilakukan penggeledahan tersebut. Adapun lokasi yang digeledah, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
Sedangkan empat lokasi lainnya yang digeledah, yaitu; Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor BPKAD Palembang. Dari penggeledahan disejumlah lokasi tersebut disita dokumen, surat, data hingga komputer.
“Untuk di Gedung Arsip BPKAD Sumsel merupakan satu rangkaian dari penggeledahan di Kantor BPKAD Sumsel. Sebab, dalam Sprint Penggeledahan hanya Kantor BPKAD Sumsel,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

