



Dilanjutkannya, namun jika nanti Aran Haryadi sudah sehat tentunya akan menghadiri panggilan Kejati Sumsel.
“Kemudian terkait penyidikan dugaan kasus tersebut kami juga akan melakukan pendampingan,” pungkas Taufan.
Diberitakan sebelumnya, Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel yang merupakan satu dari dua tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, Selasa (4/1/2022) dijeblsokan Kejati Sumsel ke Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH saat itu mengatakan, dalam dugaan kasus tersebut Asri Wisnu Wardana disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang No.20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Adapun ancaman hukuman untuk tersangka terdiri dari untuk Pasal 2 ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara, dan untuk Pasal 3 ancaman hukuman maksimalnya yaitu 15 tahun penjara. Adapun peran tersangka yakni Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel tidak melakukan verifikasi syarat pengajuan kredit sebagaimana mestinya yaitu merekayasa dokumen untuk meloloskan PT Gatramas Internusa mendapatkan kucuran kredit dari Bank Sumsel Babel hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp 13 miliar lebih,” pungkas Kasi Penkum. (ded)

