



Lebih jauh dikatakannya, jika dalam dugaan kasus tersebut sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik.
“Dimana para saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan,” terangnya.
Terkait pemeriksaan saksi, lanjut Kasi Penkum Mohd Radyan, kedepan para saksi tetap berpeluang dilakukan pemeriksaan kembali.
“Perkara ini kan tahap penyidikan, makanya pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap para saksi masih tetap berpeluang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel,” tandasnya.
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Senin (28/2/2022) tidak mengangkat handphonenya.
Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak Bank Sumsel Babel mengikuti proses hukum terkait penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja yang kini sedang diproses oleh Kejati Sumsel.
“Sedangkan untuk Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) yang belum lama ini tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel itu dikarenakan Aran Haryadi sedang sakit. Sebab, dia usai melakukan bypass jantung,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

