




“Dari penggeledahan tiga rumah tersangka ini, Tim Jaksa Penyidik menyita satu unit mobil Pajero warna putih dari rumah tersangka RY (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum). Selain itu juga disita sejumlah dokumen dan surat dari penggeledahan di kediaman tersangka H (Harnojoyo mantan Walikota Palembang), EH (Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah) dan RY (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” jelas Vanny.
Sedangkan untuk rumah milik tersangka Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, sambung Vanny, digeledah pada hari Kamis ini (10/7/2025).
“Dari penggeledahan di rumah tersangka AN (Alex Noerdin) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita data, dokumen hingga surat,” ungkapnya.
Lebih jauh Vanny mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel segera memanggil tersangka Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum (belum ditahan).
“Untuk tersangka AT (Aldrin Tando) belum lama ini sudah dipanggil namun tidak hadir karena sedang berada di luar negeri. Kedepannya kita akan panggil lagi guna dilakukan pemeriksaan. Kita harap AT kooperatif menghadiri panggilan Kejati Sumsel guna memperlancar proses penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini,” tandas Vanny. (ded)







