





Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (10/7/2025) menegaskan, penggeledahan di rumah empat tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah, berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 terkait pendalaman aliran uang di perkara tersebut.
Menurut Vanny, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dipimpin oleh Ketua Tim Penyidikan Dr Erwin Indrapraja SH MH yang juga Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan empat lokasi selama dua hari, yakni pada Rabu (9/7/2025) dan pada Kamis (10/7/2025).
“Tiga rumah tersangka digeledah pada Rabu (9/7/2025), dan untuk hari Kamis ini (10/7/2025) ada satu rumah tersangka yang digeledah. Penggeledahan rumah milik empat tersangka tersebut terkait pendalaman aliran uang ke para tersangka yang telah ditetapkan,” tegas Vanny.
Diketahui pada perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
Dijelaskan Vanny, adapun untuk tiga rumah yang digeledah pada Rabu (9/7/2025), terdiri dari; rumah tersangka Harnojoyo di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, rumah tersangka Eddy Hermanto di Komplek Kedamaian Permai Tahap II Jalan Anggrek No.EE 17 RT 10 RW 02 Bukit Sangkal Kalidoni Kota Palembang, dan rumah milik tersangka Raimar Yousnaidi di Perumahan Ruby Residence Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Kota Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







