Kejati Tegaskan Penggeledahan di Tiga Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Terkait Pendalaman Penyidikan









Sementara pantauan di lapangan, rumah tersangka Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum di Perumahan Ruby Residence Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Kota Palembang menjadi yang pertama dilakukan penggeledahan. Dimana penggeledahan tersebut dimulai dari sekitar Pukul 10.00 WIB.

Kemudian sekitar Pukul 14.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menggeledah rumah tersangka Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah di Komplek Kedamaian Permai Tahap II Jalan Anggrek No.EE 17 RT 10 RW 02 Bukit Sangkal Kalidoni Kota Palembang.

Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga menggeledah rumah tersangka Harnojoyo di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kecamatan Gandus Kota Palembang. Penggeledahan tersebut dimulai dari sekitar Pukul 16.20 WIB hingga sekitar Pukul 18.30 WIB.

Diketahui dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!