





Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (9/7/2025) menegaskan, penggeledahan di tiga rumah tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, Rabu (9/7/2025) terkait pendalaman proses penyidikan perkara tersebut.
Menurut Vanny, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
“Pada pendalaman penyidikan perkara Pasar Cinde ini, Tim Jaksa Penyidik dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr Erwin Indrapraja SH MH melakukan penggeledahan pada tiga lokasi yaitu di rumah tersangka H (Harnojoyo mantan Walikota Palembang, di rumah tersangka EH (Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah), dan di rumah milik tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” ungkap Vanny.
Masih dikatakannya, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para tersangka tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde.
“Dari penggeledahan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga menyita satu unit mobil Pajero warna putih dari rumah tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







