




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (27/8/2022) menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI masih menunggu hasil audit kerugian negara yang hingga kini masih dilakukan penghitungan oleh Ahli.
Menurutnya, audit kerugian negara merupakan dasar bagi Jaksa Penyidik dalam menetapkan tersangkanya.
“Belum ada penetapan tersangkanya, karena untuk menetapkan tersangka kita masih menunggu hasil audit kerugian negaranya yang masih dihitung oleh Ahli,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sejumlah langkah telah dilakukan oleh Kejati Sumsel salah satunya telah berkoordinasi dengan PPATK.
“Selain itu Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dan mengecek serta mengukur lokasi lahan yang diganti rugi,” jelasnya.
Bukan hanya itu, lanjut Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

