




Diketahui pada penyidikan perkara ini tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (4/6/2025) S HRD PT Magna Beatum tahun 2016 diperiksa Kejati Sumsel. Pada Selasa (3/6/2025) Kejati juga memeriksa Kepala BPKAD Sumsel tahun 2016 Laonma PL Tobing dan KA mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUCK Sumsel tahun 2016.
Pada Rabu (28/5/2025) Kejati memeriksa ST Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2016 dan 11 pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum yakni saksi KBS, RH, S, K, MA, F, RF, H, S, CP dan MES. Lalu di hari Selasa (27/5/2025) Kejati memeriksa SK, A, NM, M, AR, IN, Y selaku pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum. Pada Selasa (20/5/2025) Kejati juga memeriksa MR Direktur PT Magna Beatum tahun 2019 serta saksi Y, TA, YM dan DA yang keempatnya Tim Khusus Dinas PUCK Provinsi Sumsel tahun 2015.
Sedangkan hari Senin (19/5/2025) Kejati memeriksa SR Kadispenda Palembang tahun 2016, KA Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Palembang tahun 2016 serta A Staf Teknis Dinas PUCK Sumsel tahun 2011-2022 diperiksa Kejati. Pada Rabu (14/5/2025) Kejati Sumsel memeriksa EG Kabid PUCK Pemprov Sumsel tahun 2019-sekarang, V Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan dan AK mantan Asisten III Setda Kota Palembang tahun 2017.
Kemudian Kamis (8/5/2025) R Kacab PT Magna Beatum yang menjabat tahun 2014 sampai sekarang dan AGB salah satu pembeli kios Pasar Cinde diperiksa oleh Kejati. Lalu di hari Rabu (7/5/2025) sekitar tujuh jam Basyaruddin Akhmad mantan Kadis Perkim Sumsel yang juga mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel tahun 2016 serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel diperiksa oleh Kejati Sumsel. Pada Selasa (6/5/2025) Kejati memeriksa ERN Kepala Bappeda Sumsel tahun 2015 dan EC Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel tahun 2014.
Pada Rabu (30/4/2025) Kejati memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, D Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sumsel yang menjabat saat ini dan DS mantan Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumsel tahun 2014.
Selanjutnya pada Senin (28/4/2025) Kejati memeriksa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel tahun 2014-2016 dan B Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016. Lalu Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015 dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 juga diperiksa Kejati Sumsel.
Pada Senin (7/8/2023) Kejati juga memeriksa mantan Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin Akhmad. Sedangkan pada Senin (11/9/2023) Kejati memeriksa AAF, WWW dan S selaku Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde dan saksi L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum. Pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum juga diperiksa Kejati Sumsel. Mantan Kabid PBB dan BPHTB tahun 2017-2018 HA serta PNS Verifikator BPHTB Bapenda Palembang DSY juga diperiksa Kejati pada Senin (28/8/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>







