




Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang tersebut diperiksa oleh Jaksa Penyidik di Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan kepada kedua tersangka di Kejati Sumsel dilakukan dari Pukul 10.00 WIB hingga sore hari,” katanya.
Menurut Vanny, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang Beatum diperiksa Jaksa Penyidik dengan status tersangka.
“Pemeriksan keduanya sebagai tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.
Lebih jauh Vanny mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tetap terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Oleh karena itulah kedepannya saksi-saksi masih tetap akan diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (ded)







