





Palembang, JN
Meskipun Kejati Sumsel sudah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang, namun penyidikan perkara tersebut terus dilakukan pendalaman.
Adapun empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, yakni; Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, dan Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando.
Pada pendalaman penyidikan ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kamis (3/7/2025) memeriksa dua dari empat tersangka.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan jika perkara tersebut penyidikannya terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.
“Penyidikannya masih terus dilakukan penedalaman. Dimana terkait pendalaman tersebut pada hari Kamis ini (3/7/2025) dua tersangka dilakukan pemeriksaan, mereka yakni; tersangka EH (Eddy Hermanto) selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan tersangka RY (Raimar Yousnaidi) Kepala Cabang PT MB (Magna Beatum),” tegas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>







