



“Dari itulah para saksi dihadirkan JPU di persidangan,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam sidang kedua terdakwa tersebut sebelumnya sudah ada saksi dari pihak Bank Sumsel Babel yang dihadirkan di persidangan.
“Sudah ada saksi dari pihak BSB yang telah dihadirkan di persidangan, dan pada sidang kedepan para saksi tentunya akan tetap dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak Bank Sumsel Babel tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

