Kejati Tegaskan Najib Berperan Tanda Tangani NPHD Dana Hibah Masjid Sriwijaya Rp 130 Miliar







Masih dikatakannya, sedangkan terkait eksepsi terdakwa Akhmad Najib Cs telah dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

“JPU Kejati Sumsel tetap pada dakwaan karena ekspesi para terdakwa telah masuk dalam materi pokok perkara yang nantikan akan dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, terkait JPU Kejati Sumsel tetap pada dakwaan maka para terdakwa tetap diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dimana dari pasal yang didakwaan tersebut untuk Pasal 2 ayat (1) ancaman maksimal hukumannya yakni penjara seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!